Profesi Dosen
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang
dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi Akademik
Dosen
harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan
tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang
keahlian, minimum :
- Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Sertifikasi Dosen
Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk
memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji
kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu
merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan
menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk
menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
- Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
- Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
- Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Jabatan/Pangkat Dosen
Berikut
ini jenjang jabatan/pangkat dosen dan untuk dapat diangkat pada
masing-masing jabatan dan pangkat tersebut dosen bersangkutan harus
memenuhi jumlah angka kredit yang dimaksud,
Asisten Ahli
|
Penata Muda
|
III/a
|
100
|
Penata Muda Tk. I
|
III/b
|
150
| |
Lektor
|
Penata
|
III/c
|
200
|
Penata Tk.I
|
III/d
|
300
| |
Lektor Kepala
|
Pembina
|
IV/a
|
400
|
Pembina Tk. I
|
IV/b
|
550
| |
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
700
| |
Guru Besar atau Profesor
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
850
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
1050
|
Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
- Melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1. Beban
kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9
(sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
dan
2. Beban
kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
3. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
4. Terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap.
Tunjangan Kehormatan
Pemerintah
memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2
(dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Cuti
Dosen
berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain cuti tersebut, dosen juga dapat memperoleh
cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap
memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus,
tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas
sebagai dosen secara penuh.
Cuti
untuk studi dan penelitian tersebut diberikan oleh pimpinan perguruan
tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
- Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
- Lektor Kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
Studi dan penelitian meliputi kegiatan:
- Pendidikan nongelar;
- Penelitian;
- Penulisan buku teks;
- Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
- Pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
- Pengabdian kepada masyarakat;
- Magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau kegiatan lain yang sejenis.
Masa Kerja
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diangkat pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditempatkan
pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di RI.
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun, pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, namun Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.;
- Atas permintaan sendiri;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
- Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
- Melanggar sumpah dan janji jabatan;
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Perlindungan Dosen
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam
pelaksanaan tugasnya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi,
serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
dan/atau pihak lain.
Perlindungan Profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai
tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen
dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Sumber : untuk-guru.blogspot.com/2011/04/arti-kata-dosen.html
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
BalasHapusKARNA RASA HATI YANG GEMBIRA BERKAT BANTUAN AKI SOLEH
HapusMAKANYA SENGAJA NAMA BELIAU SAYA CANTUNKAN DI INTERNET…!!!!
assalamualaikum wr, wb, saya IBU SUSANTI TKI JEDAH saya Mengucapkan banyak2
Terima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2…
orang tua saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2.
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya...?
SILAHKAN GABUNG SAMA AKI SOLEH No; { 082-313-336-747 }
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini...!!
1: Di kejar2 tagihan hutang..
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel..
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat..!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual blom dapat juga,
6: Pelet pemikat hati untuk pria
7: Pesugihan tanpah tumbal
8: Dukun santet paling ampuh
satu jalan menyelesaikan masalah anda..
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
TERIMA KASIH YANG PUNYA
ROOM ATAS TUMPANGANYA SALAM KOMPAK SELALU
(1) "http://angkaramalantogel.blogspot.co.id/"
(2) "Pelet Khusus Untuk Memikat Hati Pria"
(3) "Ilmu Santet Ganas"
(4) "Asli Pusat Pesugihan Putih Tampa Tumbal"
Makasih gan info yang menarik dan bermanfaat,,
BalasHapusOBAT VITALITAS PRIA
Vimax Asli Canada
Africa Black Ant
Cialis 20Mg
Cialis 50Mg
Cialis 80Mg
Cialis 100Mg
Levitra 20Mg
Levitra 20Mg
Viagra China
Viagra Australia
Viagra USA
Vmenplus
V6 Asli
V9 Asli
ALAT BANTU SEX PRIA
Boneka Full Body
Vagina Bulu
Vagina Pantat
Vagina Pinggul
Vagina Senter
Vagina Suara
Vagina Tabung
http://tugaskebidanand3.blogspot.co.id/
BalasHapus